Thursday, July 11, 2013

RUU KEINSINYURAN PENTING BAGI MASYARAKAT PENGGUNA KARYA PROFESI INSINYUR

Category: Berita Kebijakan Teknologi

“Indonesia  saat ini mengalami krisis insinyur. Pendidikan di Indonesia hanya mampu menghasilkan 24% setiap tahunnya. Padahal Indonesia membutuhkan 175 ribu sarjana teknik pertahun untuk dapat mengimplementasikan rencana yang tersusun dalam Program Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI). Dihitung dari jumlah 1 juta penduduk, Indonesia hanya mempunyai 2 ribu insinyur. Sementara Vietnam mempunyai 9 ribu. Akibatnya, perusahaan di Indonesia lebih suka mempekerjakan insinyur dari luar negeri,” ungkap Kepala BPPT, Marzan A Iskandar saat membuka acara Sosialisasi dan Diskusi RUU Keinsinyuran di Gedung Manajemen Puspiptek, Serpong (4/7).

Lebih lanjut dikatakan Marzan, profesi insinyur bukanlah semata-mata monopoli bagi mereka yang berlatar-belakang sarjana teknik. Karya atau produk-produk keinsinyuran (engineering products) ataupun rekayasa kesisteman (system engineering) banyak juga dihasilkan atau ditentukan oleh peran mereka yang latar belakang pendidikan akademisnya non sarjana teknik.

“Pengalaman BPPT sendiri menunjukkan bahwa dalam tata kerja kerekayasaan, peran mereka yang non sarjana teknik sangat penting. Karena itu menurut saya, profesi keinsinyuran kini tidak secara linier harus diartikan sebagai profesi eksklusif bagi para sarjana teknik. Insinyur adalah mereka yang menjalankan profesi keinsinyuran dengan memiliki kompetensi yang sesuai dan memenuhi kaidah-kaidah keprofesian serta peraturan tertentu. Inilah yang memang memerlukan acuan legal peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

RUU Keinsinyuran menurut Marzan menjadi sangat penting untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai pengguna karya profesi insinyur sekaligus memberikan perlindungan terhadap profesi insinyur itu sendiri. Selain itu perangkat hukum tersebut juga dimaksudkan untuk menegakkan etika profesi insinyur.

Draf RUU Keinsinyuran tersebut masih mememiliki kekurangan dan menyisakan ruang-ruang perbaikan. Karena itu perlu adanya perbaikan bagi RUU sehingga UU yang disahkan nanti menjadi landasan legal yang mengakomodasi berbagai masukan penting dan semakin diterima banyak pihak, serta berpihak pada kepentingan nasional. Aspek-aspek yang perlu diatur dalam RUU Keinsinyuran menjadi sangat penting untuk dibahas, seperti aspek kelembagaannya, profesi dan orang yang melaksanakan profesi insinyur, dampak negatif yang diakibatkan oleh praktek orang yang melaksanakan profesi insinyur, perselisihan yang mungkin terjadi akibat transaksi jasa keinsinyuran, serta sanksi hukum.

“Melihat kondisi demikian, Sosialisasi RUU Keinsinyuran di Lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi, serta LPNK  menjadi sangat penting, karena banyak para perekayasa dan peneliti yang ada di institusi ini. BPPT memprakarsai pelaksanaan Sosialisasi RUU Keinsinyuran ini dengan pijakan bahwa BPPT peduli dan komit untuk meningkatkan kompetensi, profesionalisme, dan daya saing insinyur-insinyur Indonesia untuk bersaing dan meraih peluang pada Masyarakat Ekonomi ASEAN (ASEAN Economic Community-AEC),” tutupnya. (NSYRA/humas)



View the Original article

No comments:

Post a Comment