Friday, September 6, 2013

PERLINDUNGAN HIU, PERKUAT PENGAWASAN DI HULU

Perlindungan Hiu, Perkuat Pengawasan di Hulu
Jumat, 6 September 2013

JAKARTA, KOMPAS.com Rencana penyusunan regulasi melindungi empat spesies hiu martil dan dua spesies manta akan mudah diterapkan jika diperkuat pengawasan di hulu. Praktik pemotongan sirip hiu perlu dihentikan dan patuhi pendaratan ikan secara utuh di pelabuhan perikanan.

Jangan lagi yang dibawa ke darat hanya sirip atau ekornya, kata Fahmi, peneliti hiu pada Pusat Penelitian Oseanografi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Senin (2/9/2013), di Jakarta. Pemotongan sirip hiu tangkapan lalu melemparkan tubuh hiu kembali ke laut menjadi praktik jamak. Bagian sirip dan ekor hiu bernilai ekonomi.

Jika praktik itu berlanjut, identifikasi jenis hiu yang tertangkap akan sulit. Seperti diberitakan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sedang menyiapkan peraturan menteri yang membatasi penangkapan tiga spesies hiu martil dan satu spesies hiu koboi, serta melarang total penangkapan dua spesies manta. Hanya hiu berukuran di atas 2 meter yang boleh ditangkap di lokasi dan pada waktu tertentu serta dengan kuota.

Kebijakan ini merespons Sidang Pleno Pertemuan Konvensi tentang Perdagangan Internasional Satwa yang Terancam Punah (CITES) Ke-16, Maret 2013, di Bangkok. Tiga jenis hiu martil (Sphyrna lewini, S mokarran, dan S zygaena) dan hiu koboi (Carcharhinus longimanus), serta dua jenis manta (Manta birostris dan M alfredi) masuk daftar Apendiks II CITES.

Fahmi mengatakan, penyusunan kebijakan harus implementatif. Jika Direktorat Konservasi Kawasan dan Jenis Ikan KKP sudah menyatakan status perlindungan, perlu didukung direktorat lain, ujarnya.

Dihubungi sebelumnya, Direktur Eksekutif Conservation International Indonesia Ketut Sarjana Putra menyambut baik rencana peraturan menteri itu. Namun, ia juga mengkritisi. Bagaimana membedakan sirip hiu dari ukuran di atas 2 meter dengan di bawah 2 meter? Juga dari mana identifikasi itu hiu yang dilindungi? katanya.

Ia mengusulkan agar perlindungan dilakukan secara seascape di titik-titik wisata penyelaman utama di Indonesia. Banyak studi menunjukkan hiu dan manta jauh lebih bernilai tinggi dan bermanfaat jika dibiarkan hidup di alam untuk daya atraktif wisata. Daripada membunuhnya, katanya. (ICH/KOMPAS)



» Arsip
» Diakses : 15 kali
» Dikirim : 0 kali



View the Original article

No comments:

Post a Comment