Thursday, September 26, 2013

Draft Aksi BPPT Untuk Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

Category: Berita Layanan Info Publik

 “Program ini sudah menjadi program strategis nasional yang dijalankan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) dan seluruh kementerian serta LPNK diminta untuk menyusun langkah-langkah yang akan dilakasanakan dalam rangka melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi”, demikian ungkap Sekretaris Utama BPPT Jumain Appe kala membuka acara Sosialisasi dan Konsultasi Publik dengan tema Draft Aksi BPPT Untuk Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (Berdasarkan Perpres No 55 Tahun 2012) di BPPT. (26/09)

Menurut Jumain,  hal ini sejalan dengan program Reformasi  Birokrasi (RB), karena salah satu tujuan dari RB adalah mencegah terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme. “Dengan pencanangan  RB di BPPT, kita juga sudah melaksanakan pemberantasan dan pencegahan korupsi, ini semua dalam rangka meningkatkan kinerja dalam perbaikan-perbaikan pelaksanaan good governance di BPPT”, ungkap Jumain.

Di masa yang akan datang, Jumain menegaskan, pelaksanaan good governance ini harus dijalankan dengan baik dengan mengikuti peraturan-peraturan yang ada. Program strategi nasional di bidang pencegahan dan pemberantasan korupsi merupakan salah satu program yang diupayakan oleh pemerintah untuk meningkatkan efektifitas dan pemberantasan korupsi dilingkungan pemerintahan. Kegiatan ini dilaksanakan berlandaskan pada Peraturan Presiden No 55 Tahun 2012.

Hadir pada acara tersebut Deputi Kepala BPPT Bidang TIRBR Erzi Agson Gani, serta Kepala unit kerja di lingkungan BPPT, hadir pula Wakil Rektor Universitas Mercu Buana.

jupe

Program ini sudah menjadi program strategis nasional yang dijalan kan oleh badan perencanaan pembangunan nasional dan seluruh kementerian dan LPNK diminta untuk menyusun langkah-langkah yang akan dilakasanakan dalam rangka melakukan pencegahan dan pemberantasan di bidang korupsi.

Hal ini sejalan dengan program RB, karena salah satu tujuan dari RB adalah mencegah terjadinya korupsi, kolusi dan nepoitisme selain dari pelayanan prima. Oleh karena itu di BPPT dengan pencanangan  RB kita juga sudah melaksanakan pemberantasan dan pencegahan dari korupsi tersebut. Ini semua dalam rangka meningkatkan kinerja dalam perbaikan-perbaikan pelaksanaan dari pada good governance di BPPT. Pelaksanaan good governance yang dilaksanakan selama ini masih terjadi berbagai penyimpangan sehingga bisa terjadi adanya korupsi, kolusi dan nepotisme. BPPT selama tiga tahun yang lalu mendapat opini WTP dari BPK namun pada tahun 2012 ada penurunan menjadi WDP.

Dimasa yang akan datang pelaksanaan good governance ini harus dijalankan dengan baik dengan mengikuti peraturan-peraturan yang ada. Program strategi nasional di bidang pencegahan dan pemberantasan korupsi merupakan salah satu program yang diupayakan oleh pemerintah untuk meningkatkan efektifitas di pemerintahan dan pemberantasan korupsi dilingkungan pemerintahan. Kegiatan ini dilaksanakan berlandaskan pada Peratruran Presiden No 55 Tahun 2012.

Sebagai strategi nasional pencegahan dan pemberantasan korupsi ini menggantikan Inpers No 5 Tahun 2004, dengan kuat nya strategi nasional pemberantasan korupsi maka kita akan merubah sistem atau langkah-langkah yang kita ambil di dalam melakukan pemberantasan korupsi.

Salah satu tujuan dari program strategi nasional ini adalah bagaimana kita meningkatkan atau menaikan indek persepsi korupsi di Indonesia, dimana pada tahun 2014 target nya secara nasional masih ada di baseline 3,5 dan target akhir 2013 menjadi 4,25. Oleh karena itu program ini sudah dimulai pada 2013 walaupun baru di sosialisasikan.

Tahun 2013 kita sudah menyusun suatu program atau kegiatan mengenai strategis nasional pencegahan dan pemberantasan korupsi. Untuk lebih lanjut kita juga harus menyusun pada tahun 2014.

Mengundang seluruh pejabat dilingkungan BPPT untuk menyampaikan apa yang telah di rencanakan tentang program strategis nasional

Dalam menjalankan RB, sudah ada perubahan pola pikir baik secara individu dan organisasi, bagaimana kita menjalankan seluruh program kegiatan BPPT sesuai dengan aturan yang berlaku. Dan juga harus akuntabilitas, transparan dan itu terdapat dalam RB.

Kemudian bagaimana kita memberikan pelayanan, itu jyga termasuk dalam RB. Kita sudah punya pakta integritas tentang hal ini kemudian sudah punya daerah atau wilayah bebas korupsi, semua sudah dicanang apa yang kita laksanakan dalam rangka KKN. (SYRA/humas)



View the Original article

No comments:

Post a Comment