Saturday, June 29, 2013

KAWASAN TEKNOPOLITAN SEBAGAI PENDORONG KABUPATEN PELALAWAN MENJADI KAWASAN PEMERHATI INVESTASI (KPI)

Category: Berita Kebijakan Teknologi

Beberapa waktu lalu, BPPT melalui Kedeputian Pengkajian Kebijakan Teknologi (PKT) telah menyiapkan masterplan kawasan teknopolitan di beberapa daerah. Salah satunya adalah Kabupaten Pelalawan di Provinsi Riau. Pembangunan pusat pertumbuhan ekonomi baru yang menjadi kawasan ekonomi khusus di wilayah Kabupaten Pelalawan tersebut, dinilai merupakan suatu keniscayaan dan patut didukung oleh semua pihak mengingat potensi yang dimiliki serta didukung oleh lokasi wilayah yang strategis di jalur konektivitas Koridor Ekonomi Sumatera.

Dalam kawasan teknopolitan Pelalawan nantinya, harus terdapat tiga pilar utama dalam pencapaian pertumbuhan ekonomi daerah, regional dan nasional, yaitu adanya industri industri hilir yang akan memberikan nilai tambah produk daerah,  lembaga pendidikan berupa Sekolah Menengah Kejuruan dan Community College setara D1 dan D2 yang akan mempersiapkan tenaga kerja terampil, serta lembaga riset yang akan mendorong inovasi dan penemuan-penemuan teknologi baru guna menunjang industri yang efisien dan berdaya saing tinggi.

Selain tiga pilar utama tersebut tentu dibutuhkan perumahan bagi karyawan, perkantoran, fasilitas sosial dan lain sebagainya sehingga kawasan yang akan dibangun harus berada pada satu hamparan yang luas.

Kawasan yang kemudian disebut sebagai Teknopolitan Pelalawan bergerak pada industri  inti berupa pengolahan kelapa sawit sampai pada produk turunan paling hilir, pengolahan limbah pabrik yang banyak terdapat di Pelalawan menjadi produk ekonomis, dan industri pendukung lainnya.

Sementara itu sebagai syarat untuk bisa dibangunnya kawasan teknopolitan, daerah tersebut harus terlebih dahulu ditetapkan sebagai Kawasan Pemerhati Investasi (KPI) oleh pemerintah pusat.

Upaya Pemkab Pelalawan mengusulkan wilayahnya menjadi KPI sendiri telah mendapat persetujuan dari Menteri Koordinasi Perekonomian sebagai Ketua Harian Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (KP3EI).  Setelah dilakukan validasi data investasi oleh Tim Kerja Koridor Ekonomi Sumatera pada 19-22 Pebruari 2013 lalu, KPI Kabupaten Pelalawan masuk dalam Dokumen Perencanaan KPI – MP3EI yang rencananya akan dilaunching oleh Presiden RI pada bulan Desember 2013 mendatang.

Berkaitan dengan persetujuan KPI Kabupaten Pelalawan tersebut, Biro Perencanaan Kementerian Kehutanan bersama Tim Kerja Koridor Ekonomi, KP3EI, dan BPPT, khususnya Tim Penyusun Masterplan Kawasan Teknopolitan Pelalawan telah melakukan pembahasan Kawasan Teknopolitan Pelalawan 22 Mei 2013 lalu.

Tujuan pertemuan tersebut adalah ingin mendorong KPI Kabupaten Pelalawan melalui pengembangan kawasan teknopolitan. Mengingat kawasan teknopolitan merupakan sebuah konsep baru maka diperlukan penyamaan persepsi terhadap konsep tersebut.

Adapun beberapa upaya yang telah dilakukan dalam pengembangan Teknolopolitan Pelalawan antara lain:

  1. Telah dipersiapkan lahan seluas 3.650 Ha di wilayah Kecamatan Langgam. Hal ini didukung secara bulat oleh pemangku adat dan penguasa tanah ulayat di lokasi tersebut.

  2. Telah dilakukan pencanangan Teknopolitan Pelalawan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Menteri Negara Riset dan Teknologi pada Tanggal 10 April 2012.

  3. Pada Tanggal yang sama (10 April 2012) telah pula dicanangkan Pusat Inovasi di Kabupaten Pelalawan oleh Menteri Koodinator Bidang Perekonomian dan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).

  4. Telah disusun Masterplan Pengembangan Teknopolitan Pelalawan bekerjasama dengan BPPT.

  5. Telah dilakukan persiapan pendirian Perguruan Tinggi Pelalawan (Community College setara D1 dan D2) dengan langkah-langkah ; menyediakan dana hibah untuk opersional Perguruan Tinggi di dalam APBD Kabupaten Pelalawan Tahun 2012 sebesar Rp. 4,3 Miliyar, mempersiapkan kantor administrasi dan kantor yayasan serta ruang belajar sementara, telah dilakukan rekrutmen tenaga dosen,  telah disusun proposal sesuai ketentuan berlaku dan telah diajukan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk proses perizinan.

  6. Telah dilakukan promosi dan pengenalan terutama bagi calon investor baik dalam maupun luar negeri.

  7. Perlu diajukan pelepasan HPK menjadi APL secara parsial.

  8. Perlu segera ditetapkan lembaga pengelola kawasan teknopolitan Pelalawan.



View the Original article

No comments:

Post a Comment