Monday, June 17, 2013

Deklarasi Kesepakatan Masyarakat

Deklarasi Kesepakatan Masyarakat

Posted on 3 Juni 2013

Deklarasi Kesepakatan Masyarakat untuk Mendukung Pelestarian Hutan Dan Penggunaan Energi Bersih Ramah Lingkungan di Kelurahan Habaring Hurung, Kecamatan Bukit Batu dan Kelurahan Petuk Bukit, Kecamatan Rakumpit, Palangkaraya , Kalimantan Tengah

Deklarasi Kesepakatan Masyarakat - 02Project EEP Indonesia bertujuan untuk mendorong terciptanya akses energi baru dan terbarukan yang berkesinambungan dan mengurangi tingkat pertumbuhan emisi gas rumah kaca.  Program EEP Indonesia merupakan wujud kerjasama Pemerintah Finlandia (Kementrian Luar Negri Finlandia) dengan Pemerintah Indonesia (Kementrian ESDM- Dirjen EBTKE).

Implementasi  Program Kompor Biomassa di Kalimantan Tengah dilaksanakan oleh Yayasan Inovasi Teknologi Indonesia (INOTEK) bekerjasama dengan Yayasan Mitra Insani.  Sebagai pilot project, program kompor biomassa dijalankan di 2 lokasi percontohan yaitu di Petuk Bukit dan Habaring Hurung. Di dua kelurahan ini, didistribusikan masing-masing 50 kompor biomassa (total 100 kompor) untuk dicoba oleh masyarakat. Program ini akan berlangsung selama kurang lebih 1 tahun, dan dalam periode tersebut akan dilakukan pendampingan, pemberdayaan masyarakat dan evaluasi program.

Puncak Deklarasi ditandai penandatanganan kesepakatan masyarakat oleh perwakilan warga. Dari Kelurahan Petuk Bukit diwakili oleh Gumerson, Suriaman Dalip, Indiprin, Ny. Sayu Damen. Dari Kelurahan Habaring Hurung diwakili Marjuki, Hermanus, Darmin Siswo, Nisa Damayanti. Sementara dari EEP Indonesia diwakili oleh Juhani Harkonen, dari Kedubes Finlandia diwakili oleh Indira Nurtanti dari Direktorat Jenderal EBTKE oleh Anna Rufai’da dan dari Yayasan INOTEK oleh Setyowati Rahayu.

Warga dua kelurahan ini menyadari, sekecil apa pun kontribusi mereka terhadap pelestarian hutan dalam rangka mengurangi dampak perubahan iklim harus tetap didorong. Mereka bertekad untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan mendukung pelestarian hutan. Mereka sepakat bahwa aktivitas ekonomi dan kegiatan yang dilakukan harus mematuhi berbagai ketentuan yang mereka sepakati.

Pertama, untuk pemilihan jenis kayu untuk memasak, mereka tidak akan menebang pohon yang masih dalam usia produktif. Masyarakat hanya akan memanfaatkan sisa-sisa kayu dan ranting. Tidak menggunakan jenis kayu yang mengandung racun dan membahayakan kesehatan seperti: tapakan, akasia daun kecil, siren, tubah, rangas, kanduri. Kemudian menggunakan kayu secara efi sien dan memilih kayu yang baik untuk memasak, seperti takapas, karet,halaban, perupuk, balawan.

Kedua, masyarakat sepakat ikut dalam upaya untuk melestarikan kayu langka, seperti meranti batu, kempas, pantung gemur, belangiran, kapurnaga dan laiinya.

Ketiga tidak melakukan pembukaan lahan dengan membakar lahan.

Keempat, masyarakat sepakat membuat ventilasi dan sirkulasi udara yang cukup di dapur untuk mengurangi dampak buruk dari asap pada saat memasak. Karena asap tungku menurut data WHO dan Clinton Global Initiative telah menyebabkan kematian 1,9 juta orang per tahun di dunia yang sebagian adalah perempuan dan anak-anak.




View the Original article

No comments:

Post a Comment