Monday, August 26, 2013

MAU JADI PENELITI? NGELAMAR DI LIPI YUK

Mau Jadi Peneliti? Ngelamar di LIPI Yuk
Minggu, 25 Agustus 2013

JAKARTA - Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) kembali membuka lowongan bagi 250 formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) setelah absen dua tahun.

Lowongan ini berlaku bagi 250 formasi CPNS untuk kandidat fungsional peneliti dan nonpeneliti. Demikian dilansir dari laman Setkab, Kamis (22/8/2013).

Kalian yang berminat, apalagi baru lulus sekolah dan kuliah, bisa langsung melamar online di situs www.lipi.go.id. Ingat, hanya online saja loh. Proses ini dipilih agar lebih mudah, murah dan terbuka, baik bagi calon pelamar, Panitia Penerimaan CPNS LIPI maupun masyarakat.

Disebutkan dalam pengumuman Sistem Informasi Penerimaan CPNS (SIPC) itu, secara umum persyaratan dan prosedur umum penerimaan CPNS di LIPI tidak banyak berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Pelamar pun harus seorang:

  1. Warga Negara Republik Indonesia.
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  3. Memiliki integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  4. Tidak Berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri/ Pegawai Negeri di instansi lain.
  5. Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik.
  6. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri atau pegawai swasta.
  7. Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan pemerintah.
  9. Berkelakuan baik.
  10. Sehat jasmani dan rohani.

Nah, selain syarat umum, ada juga beberapa syarat khusus yang harus diperhatikan:

  1. Mempunyai kompetensi yang diperlukan.
  2. Usia minimal 18 tahun. Usia setinggi-tingginya 30 tahun bagi pelamar berpendidikan S1, dan 35 tahun bagi pelamar berpendidikan S2, dan 40 tahun bagi pelamar S3. Batasan usia dihitung berdasarkan rencana penetapan TMT CPNS sesuai ketentuan Kementerian PAN- RB yaitu tanggal 1 Desember 2013.
  3. Umur ijazah terakhir setinggi-tingginya enam tahun. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 dengan skala 4,00.

"Mengenai soal IPK minimal untuk CPNS 2,75 dengan skala 4,00 itu, nantinya akan dilakukan pemeringkatan pada tahap verifikasi administrasi untuk menentukan pelamar yang dipanggil untuk mengikuti ujian tulis sampai sebanyak lebih kurang 15 kali jumlah formasi untuk setiap bidang kompetensi. Sehingga tidak semua pelamar dengan IPK di atas IPK minimum akan dipanggil untuk mengikuti ujian tulis," demikian bunyi pengumuman yang disampaikan LIPI.

Selain itu, dari hasil pemeringkatan ujian tulis, untuk ujian psikotes dan wawancara akan dipanggil lebih kurang lima kali jumlah formasi untuk setiap bidang kompetensi. Adapun mengenai kepastian final formasi, pembukaan registrasi pelamar serta jadwal pelaksanaan seleksi akan diumumkan kemudian.

LIPI juga menegaskan, bagi pelamar yang dinyatakan lulus seluruh proses seleksi dan telah ditetapkan sebagai CPNS, tetapi mengundurkan diri diwajibkan mengganti biaya yang telah dikeluarkan oleh Negara yang besarnya akan diumumkan kemudian. (ade)



» Arsip
» Diakses : 658 kali
» Dikirim : 0 kali



View the Original article

No comments:

Post a Comment