Wednesday, April 30, 2014

KIP BERPERAN PENTING DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI

KIP Berperan Penting dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
Rabu, 30 April 2014

(Jakarta Humas LIPI). Lembaga Ilmu Pengetahuan Indoensia (LIPI) sebagai badan publik menunjukkan komitmennya untuk mendukung open government melalui sarana Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Online.

Wakil Kepala LIPI Dr. Djusman Sajuti mengungkapkan, KIP Online merupakan sarana untuk menunjukkan semangat tata kelola yang baik. Keterbukaan informasi publik sangat penting terkait dengan aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi, tandasnya saat membuka Workshop Pengelolaan Informasi Publik dan Dokumentasi di Lingkungan LIPI, Senin (28/4), di Gedung SWS LIPI Jakarta.

Menurut Djusman, adanya KIP selaras dengan apa yang diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik mengenai informasi-informasi yang harus diberikan kepada masyarakat kecuali hal-hal yang dikecualikan dalam undang-undang.

Sementara itu, hadir sebagai pembicara dalam workshop itu sendiri adalah Deputi Ilmu Pengetahuan Teknik LIPI Dr. L T Handoko, Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) RI Abdulhamid Dipopramono dan juru bicara sekaligus Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi.

Dalam paparannya, Deputi IPT LIPI mengungkapkan bahwa seluruh proses dalam memberikan informasi harus melalui KIP Online. Saya berharap setiap permohonan yang masuk ke dalam KIP Online segera direspon karena bila tidak segera direspon akan menyalahi aturan dalam UU, jelas Handoko.

Kemudian, lanjutnya, setiap pelayanan dalam KIP Online harus konsisten dalam pelaksanaannya. Sebagai informasi, sarana KIP Online LIPI merupakan yang pertama di Indonesia dan telah diberlakukan sejak Mei 2010 dalam rangka menyambut pemberlakuan UU KIP tersebut.

Perubahan Paradigma

Di lain hal dalam pemaparannya, Ketua KIP RI mengungkapkan bahwa UU keterbukaan informasi publik juga dimotori oleh perubahan paradigma dari masa ke masa.

Jika dulu semua informasi publik tertutup kecuali yang boleh dibuka, maka saat ini yang berlaku adalah seluruh informasi terbuka selain yang dikecualikan, tutur Abdulhamid.

Sedangkan, Kepala Biro Humas KPK menjelaskan terkait penerapan UU KIP, pihaknya telah melakukan berbagai langkah untuk mengimplementasikannya.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPK yang dalam hal ini adalah Kepala Biro Humas menggunakan sarana media seperti majalah, website, radio kanal KPK, serta media sosial seperti fb dan twitter untuk membantu memberikan informasi kepada masyarakat, terang Johan.

Dalam hal ini, lanjutnya, semua kegiatan setiap unit kerja KPK disampaikan ke Humas. Kemudian, Humas akan mengelola dan memutuskan apakah informasi ini perlu disampaikan kepada masyarakat atau tidak. (ms)

» Sumber : Humas LIPI

» Kontak : BKPI

» ARTIKEL TERKAIT :


» Arsip
» Diakses : 49 kali
» Dikirim : 0 kali



View the Original article

No comments:

Post a Comment