Membedah e-KTPJumat, 17 Mei 2013 (Serpong, 16 Mei 2013-Humas LIPI). Polemik Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 471.13/1826/SJ tanggal 11 April 2013 yang menyatakan pelarangan fotokopi e-KTP akhirnya menemui titik terang. Surat tersebut menegaskan tidak ada larangan fotocopy e-KTP bagi warga.
Fokus surat edaran tersebut adalah kepada instansi pemerintah yang tidak diperkenankan memfotokopi, menstapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP serta mewajibkan instansi pemerintah menyediakan card reader atau alat pembaca e-KTP.Dalam surat tersebut, Kementerian Dalam negeri juga menjelaskan keberadaan chip, yang menjadi kelebihan e-KTP, yang mampu memuat biodata, pas photo, tanda tangan serta sidik jari penduduk.Menurut Dr Puji Winarni, Kepala Pusat Standar Mutu dan Teknologi Pengujian LIPI, e-KTP sebetulnya aman untuk difotokopi asalkan dalam prosesnya pembuatannya sesuai dengan standar ISO/IEC 14443 dan sudah lulus uji ulang sampel dengan teknik dan metode pengambilan sampel yang benar. ISO/IEC 14443 sendiri adalah standar internasional untuk pengujian kartu yang berfungsi sebagai alat identifikasi dan protokol transmisi untuk komunikasi. Aditia Nur Bakti salah satu anggota dari tim peneliti yang melakukan pengujian sampel e-KTP pada tahun 2011 lalu menjelaskan "Kami melakukan pengujian Electro Statis Discharge (ESD) yang menguji daya tahan e-KTP bila bersentuhan dengan tangan manusia yang mempunyai listrik statis. Uji ESD dilakukan dengan memberikan listrik statis ke 20 titik di kedua bagian permukaan e-KTP. Nanti bisa diketahui apakah chip di e-KTP dapat terbaca oleh card reader atau tidak," jelasnya.Dirinya lebih lanjut menjelaskan uji ESD merupakan salah satu komponen yang harus dipenuhi dalam standar pengujian e-KTP yang disyaratkan dalam ISO/IEC 14443. Selain itu sepuluh komponen diantaranya uji sinar ultraviolet, suhu,paparan medan magnet, sinar-x, kelenturan, dan operasi pada suhu tertentu, ungkap Aditia. Jika lulus semua artinya e-KTP aman untuk difotokopi," ujarnya.Bagian-bagian e-KTP
Secara umum, e-KTP mirip dengan kartu ATM yang juga dibekali dengan media penyimpanan data yang ditanamkan dalam kartu. Bedanya e-KTP memiliki chip yang dilengkapi antena sehingga bisa digunakan untuk membaca data secara wireless dalam jarak 10 sentimeter, ujar Aditia. Dirinya menjelaskan antena inilah yang membedakan e-KTP dengan ATM yang harus digesek atau ditempelkan agar datanya bisa terbaca. Chip di e-KTP berguna sebagai tempat penyimpanan data berupa Nomor Induk Kependudukan, nama, alamat, dan sebagainya, juga menyimpan data biometrik berupa sidik jari. Chip terletak di bagian tengah e-KTP yang bagian atas dan bawahnya dilindungi oleh Thermo Plastic. Jadi yang sebetulnya merusak chip adalah stapler karena dapat menembus plastik pelindung yang membuat chip rusak atau antena putus, jelasnya.Yang juga patut diperhatikan adalah faktor suhu. Suhu minus 25 derajat celcius atau lebih dari 70 derajat celcius akan merusak chip e-KTP. e-KTP harus digunakan pada kisaran suhu 0 sampai 50 derajat celcius. Bila tidak akan rusak chip-nya, jelas Aditia.Perlu Penelitian Lanjutan
Dirinya menegaskan persoalan apakah fotokopi merusak chip di e-KTP perlu diteliti lebih lanjut. Harus diteliti bagaimana pancaran sinar dari mesin fotokopi juga panas mesin fotokopi, ucapnya. Menurut Aditia, penelitian ini harus mengambil sampel dari sekitar 170 juta e-KTP yang ada di Sabang sampai Merauke dan dilakukan secara berkala karena e-KTP bukan barang yang diproduksi hanya sekali. "Laboratorium Pusat Penelitian Standar Mutu dan Teknologi Pengujian LIPI siap untuk melakukan penelitian lanjutan tersebut," pungkasnya. » Sumber : Humas BKPI-LIPI » Kontak : Puji Winarni | » ARTIKEL TERKAIT : |
» Arsip » Diakses : 98 kali » Dikirim : 0 kali | |
View the
Original article
No comments:
Post a Comment