Wednesday, May 29, 2013

HKI HARUS BERORIENTASI PADA INDUSTRI

Category: Berita Layanan Info Publik

“Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan hal yang sangat penting bagi BPPT karena kegiatan BPPT adalah dalam bentuk kerekayasaan dan penelitian yang seharusnya berorientasi HKI. Tentunya dengan adanya kegiatan ini sangat membantu para inventor dalam mengusulkan patennya ke Dirjen HKI. Terutama dalam hal pengisian aplikasi dan kemudahan dalam pendaftaran,” ungkap Kepala Biro Umum dan Humas (BUH) BPPT, I Gusti Ketut Astana pada acara Mediasi Teknis Paten di Graha Transportasi Kementerian Perhubungan, Tugu, Puncak Bogor (22/5).

Lebih lanjut dikatakan Kepala BUH bahwa sudah banyak sekali HKI BPPT yang dilindungi. Akan tetapi sesuai kebijaksanaan dari Kepala BPPT, HKI itu harus bisa berorientasi ke industri. “Artinya tidak hanya menghasilkan HKI atau hanya mendaftarkan ke Ditjen HKI, sehingga menyebabkan biaya tinggi karena pemeliharaannya membutuhkan pembiayaan yang cukup besar. Oleh karena itu mudah-mudahan dalam pertemuan ini kita bisa memahami tentang bagaimana dalam menyusun paten agar bisa laku terjual di Industri,” jelasnya.

Mediasi Teknis Paten untuk membahas teknis penyusunan dokumen dan drafting paten tersebut diadakan oleh Bagian Hukum, BUH dalam rangka meningkatkan kualitas pengetahuan para inventor BPPT. Disertai juga penilaian terhadap substantif paten yang meliputi novelty (kebaruan), clarity (kejelasan), unity of invention (kesatuan invensi), inventive steps (mengandung langkah inventif), dan industrial applicability (dapat diterapkan dalam industri) dan penyelesaian draft dokumen paten untuk dapat didaftarkan pada Ditjen HKI.

Sementara itu dalam laporannya, Kepala Bagian Hukum dan HKI, Ulfiandri menyatakan bahwa mediasi teknis tersebut merupakan kali kedua dilaksanakan. “Harapannya bukan hanya bisa didaftarkan pada Kantor Ditjen HKI, akan tetapi hal yang paling perlu diperhatikan adalah nilai ekonomi dari paten tersebut yang merupakan indikasi dari berapa banyaknya paten kita yang digunakan oleh pihak industri,” katanya.

Hadir pada acara tersebut 54 orang peserta yang terdiri dari 30 orang inventor BPPT, 4 orang Narasumber Paten Ditjen HKI, 14 orang anggota Majelis HKI BPPT, dan 6 orang panitia dari Bagian Hukum dan HKI,Biro Umum dan Humas.

Acara Mediasi Teknis Paten berlangsung selama 3 hari (22-24 Mei) dengan membahas sebanyak 26 (dua puluh enam) usulan paten dari beberapa unit kerja di lingkungan BPPT antara lain yaitu: B2TKS, BPPH, BRDST, BTL, BTMP, MEPPO, PTB, PTIP, PTIPK, PTISDA, PTL, PTM, PTPSE, dan UPTHB. Dari pembahasan tersebut diperoleh 22 (dua puluh dua) dokumen paten final yang rencananya akan ditindaklanjuti dengan pendaftaran ke Ditjen HKI, Kementerian Hukum dan HAM RI. (BSYRA/humas)



View the Original article

No comments:

Post a Comment