Perusahaan-perusahaan film itu menggugat layanan yang kini tidak berfungsi lagi termasuk pendirinya Kim Dotcom dengan tuduhan pelanggaran hak cipta.
Lima perusahaan yang diwakili oleh Motion Picture Association of America (MPAA) itu mengklaim Megaupload "memfasilitasi, mendorong, dan mendapat untung" dari pelanggaran hak cipta.
"Ketika Megaupload ditutup pada 2012 oleh penegak hukum AS, dia dianggap sebagai situs terbesar yang paling aktif melanggar konten-konten kreatif dunia," kata Steven Fabrizio, majelis umum global MPAA.
MPAA menolak pembelaan bahwa Megaupload hanyalah loker penyimpanan data semata, mereka mengklaim pengguna mendapat penghargaan finansial saat mengunggah konten populer ke situs tersebut, yang biasanya berupa acara TV, film dan musik bajakan.
Meskipun begitu, Dotcom melalui Twitter menyangkal tuduhan-tuduhan tersebut. Dia bersikeras penghargaan tersebut hanya berlaku untuk file yang ukurannya di bawah 100MB, demikian seperti dilansir laman Digital Spy.
View the Original article
No comments:
Post a Comment