Saturday, April 13, 2013

SOLUSI ROYALTI INVENTOR

Solusi Royalti Inventor
Sabtu, 13 April 2013

Pemerintah perlu memiliki payung hukum terkait sistem royalti bagi inventor, khususnya dalam mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hal ini guna mendorong para inventor fokus pada kegiatan penelitian yang berorientasi pada paten bernilai ekonomi tinggi. Demikian benang merah dari acara Focus Group Discussion (FGD) Mencari Solusi Menuju Royalti Bagi Inventor yang diadakan di Hotel Ibis Arcadia Jakarta 18-19 Maret 2013.

Dalam sambutan pembukaannya, Didik Notosudjono, Asisten Deputi Kekayaan Intelektual dan Standardisasi Iptek, Deputi Bidang Sumber Daya Iptek mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada peraturan yang melandasi dimungkinkannya mekanisme pemberian royalti, khususnya bagi inventor yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Oleh karena itu, menurutnya acara ini sangat penting, terlebih lagi berdasarkan hasil pertemuan sebelumnya dengan Dit. PNBP, Kemenristek diminta mengkoordinasikan usulan sistem royalti inventor dari berbagai kementerian/lembaga terkait.

Sementara itu, sebagi pengantar diskusi Kabid Perguruan Tinggi dan Lemlitbang, Medy P. Sargo, menjelaskan bahwa tujuan dari FGD ini adalah untuk menyiapkan rekomendasi Menteri Negara Riset dan Teknologi kepada Menteri Keuangan dalam rangka mengakomodasi aspirasi serta memfasilitasi beberapa usulan mengenai sistem royalti HKI bagi inventor dari beberapa lembaga litbang dan perguruan tinggi negeri yang didasari persamaan persepsi dan konsepsi antar lembaga terkait.

Hadir 3 (tiga) narasumber di hari Pertama yang mempresentasikan kondisi terkini terkait mekanisme royalti di lembaga masing-masing, yaitu : Erizal Jamal (BPAT Pertanian, Kementerian Pertanian), Y.B Sananugraha (Kepala Pusyantek/BE BPPT) dan Ragil Yoga Adi (Pusat inovasi - LIPI). Dalam Diskusi di hari pertama diusulkan beberapa alternatif usulan pola mekanisme sistem royalti inventor, antara lain : (i) pemisahan langsung dari PNBP yang disetorkan ke Kas Negara, (ii) penyisipan dalam PP Tarif, (iii) penyisipan dalam DIPA, serta (iv) mengadopsi Anugerah Kekayaan Intelektual Luar Biasa (AKIL) yang diterapkan oleh Kemendikbud.

Pada hari Kedua, pertemuan dilanjutkan dengan menghadirkan pembicara dari Kementerian Keuangan yang diwakili Hidayat Kusumo Raharjo (Kasubdit Penerimaan K/L I, Dit. PNBP); Luthfi (Kasi Penerimaan K/L IA, Dit. PNBP) dan Dendi A. Wibowo (Kabag Hukum Anggaran, Perimbangan Keuangan, Perbendaharaan dan PNBP). Dalam diskusi pada hari kedua, disepakati akan pentingnya royalti untuk memberikan penghargaan terhadap inventor. Karenanya, diperlukan kesepahaman dengan tetap menggunakan pendekatan rezim keuangan, khususnya terkait dengan penerimaan. Sedangkan untuk penggunaan terkait royalti, maka harus dipikirkan beberapa opsi agar implementasinya tidak bermasalah.

Kementerian Keuangan mengharapkan usulan tetap dikoordinasikan oleh Kemenristek. Karena itu, perlu ada konsensus antar kelembagaan melalui sosialisasi di masing-masing kementerian/lembaga untuk menyamakan presepsi. Nanti setelah ada standar biaya untuk inventor, baru dimasukkan ke dalam DIPA.

Hadir dalam acara ini wakil-wakil dari internal Kementerian Riset dan Teknologi dan wakil dari instansi terkait, antara lain Kementerian Pertanian; Kementerian ESDM; Ditjen HKI, Kementerian Hukum dan HAM; BPPT; LIPI dan lain-lain. Rencananya, FGD selanjutnya akan menghadirkan wakil-wakil dari Perguruan Tinggi Negeri. (ad5-dep2/ humasristek)



» Arsip
» Diakses : 7 kali
» Dikirim : 0 kali



View the Original article

No comments:

Post a Comment