Wednesday, February 13, 2013

SUCOFINDO SERAHKAN SNI ISO 9001 KE BIRO SDMO BPPT

Pada era globalisasi dan pasar bebas, pembatasan masuknya produk/jasa dari negara lain ke Indonesia sudah tidak bisa dihambat dan dibatasi dengan pemberlakuan ‘tarif bea masuk’. Tapi serbuan produk/jasa tersebut hanya akan dapat dibatasi atau diperkecil dengan memberlakukan hambatan non-tarif berupa hambatan teknis yaitu dengan memberlakukan ‘standar tertentu’ yang berlaku di Indonesia seiring dengan upaya peningkatan mutu produk/jasa Indonesia serta harganya yang terjangkau.

Sebagai ‘partner’ industri dalam meningkatkan kandungan teknologi ataupun pemanfaatan teknologi untuk menghasilkan produk/jasa, BPPT senantiasa berupaya untuk meningkatkan kontribusinya. Salah satunya dengan menerapkan Standar Sistem Manajemen Mutu yang pada dasarnya mengacu dan mengadopsi pada standar yang sudah ada.

Standar yang sudah dipergunakan oleh segenap Unit Kerja/Satker/Laboratorium di lingkungan BPPT saat ini, misalnya sebagai Lembaga Sertifikasi (Produk, Manajemen, Personil) dengan menerapkan SNI ISO/IEC 17025, ISO/IEC 9001, LS Pro, KNAPP dan sebagainya, serta peraturan perundangan lain yang berlaku, termasuk Sistem Standardisasi Nasional.

Penilaian Kesesuaian seperti yang didefinisikan dalam SNI ISO/IEC 17000 adalah pembuktian bahwa spesifikasi yang disyaratkan terkait dengan suatu barang, jasa, proses, sistem, perseorangan atau lembaga telah dipenuhi. Kegiatan penilaian kesesuaian mencakup kegiatan pengujian, inspeksi, dan sertifikasi serta akreditasi lembaga penilaian kesesuaian. Semua sarana prasarana dan fasilitas Iptek yang dimiliki BPPT dapat mengambil peran sebagai Lembaga Penilai Kesesuaian (LPK) sehingga kontribusi BPPT terhadap pertumbuhan ekonomi dapat semakin meningkat, terukur, dan teruji. Pengakuan pihak ketiga sebagai LPK dalam bentuk Akreditasi SNI ISO/IEC 17025:2008 dari KAN telah didapatkan Laboratorium Pengembangan Teknologi Industri Agro dan Bioteknologi (LAPTIAB).

SNI ISO/IEC 9001:2008 sebagai salah satu instrumen Sistem Manajemen Mutu (SMM) untuk melaksanakan layanan prima unit kerja dalam rangka pelaksanaan tupoksi juga harus mempunyai Dokumen Mutu yang terdiri dari Panduan Mutu, Proses dan Prosedur, Formulir dan Instruksi Kerja, dan Rekaman-Rekaman.

Pada acara Raker BPPT 2013 di Bandung telah diserahkan Sertifikat SNI ISO/IEC 9001:2008 dari PT. Sucofindo kepada Biro SDM&O sebagai pengakuan LPK bahwa Biro SDMO telah memenuhi persyaratan klausul-klausul dalam ISO 9001:2008 dalam menerapkan SMM.

Beberapa manfaat yang didapatkan dengan menerapkan SMM diantaranya yaitu memastikan adanya peningkatan image dan kredibilitas unit kerja. Tata kelola dan tata laksana yang dilakukan unit kerja telah diakui pihak ketiga dan sudah sesuai dengan standar internasional SMM. Manfaat lainnya yaitu memastikan adanya peningkatan akuntabilitas publik unit kerja dan memastikan adanya kemudahan transfer knowledge.

Pelaksanaan pekerjaan dengan penerapan SMM mewajibkan tersedianya Panduan Mutu (Quality Manual), Program Mutu (Quality Program) Tujuan dan Sasaran Mutu (Quality Objective), Prosedur Operasional Standar (Standard Operating Procedure), Instruksi Kerja (Work Instruction), Format (Form), dan Rekaman-rekaman.

Penerapan SMM juga dapat menjamin terwujudnya perbaikan berkelanjutan dari Layanan unit kerja. Selain itu dalam penerapannya, SMM mewajibkan dilakukannya upaya tindakan pencegahan dan tindakan perbaikan secara berkesinambungan, baik masukan dari pengguna maupun dari kegiatan audit internal yang dilakukan.

Berkaitan dengan raihan ISO 9001 tersebut Kepala BPPT, Marzan A Iskandar berharap hal semacam ini dapat disusul oleh unit kerja lainnya di BPPT. “Hal ini sebagai wujud dari semakin cermatnya kita dalam melaksanakan tata kelola kinerja,” ujarnya. (SRA/humas)



View the Original article

No comments:

Post a Comment