Wednesday, February 13, 2013

LAHAN KRITIS TIDAK TERGARAP

Lahan Kritis Tidak Tergarap
Rabu, 13 Februari 2013

JAKARTA, KOMPAS.com - Lahan kritis bekas pembukaan hutan untuk tanaman perkebunan atau tambang mencapai 90 juta hektar. Lahan ini masih ditelantarkan, tidak tergarap, serta tidak tersentuh kebijakan pemulihan secara cepat, menyeluruh, dan sistematis sesuai pembangunan ekonomi hijau.

Melalui penelitian ilmiah, lahan kritis sesuai kondisi endemiknya dapat dikembalikan menjadi kawasan konservasi, kata Kepala Pusat Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Bogor Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Mustaid Siregar, Senin (11/2/2013) di Bogor.

Mustaid mengatakan, kawasan konservasi menunjang pembangunan ekonomi dan sosial. Ia mencontohkan, Kebun Raya Bogor sangat menunjang ketersediaan area resapan air tanah dan pariwisata di Bogor.

Karena itu, pemerintah daerah lain harus memanfaatkan peluang itu. Menurut Mustaid, idealnya, 530 pemerintah daerah di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota masing-masing memiliki kebun raya.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada peringatan Hari Kebangkitan Teknologi Nasional (Harteknas) tahun 2004 menyerukan pentingnya memperbanyak kawasan konservasi. Hal ini ditindaklanjuti Menteri Riset dan Teknologi dengan membuat Surat Edaran Nomor 77/M/VIII/2004 kepada semua gubernur di Indonesia untuk mengagendakan pembangunan kebun raya di daerah masing- masing, berkoordinasi dengan LIPI.

Ditargetkan, tahun 2025 Indonesia memiliki 45 kebun raya, kata Mustaid.

Kebun raya baru diharapkan dibangun di lahan-lahan kritis. Menurut Mustaid, ditargetkan setiap kebun raya memiliki luas 100 hektar sehingga mampu mengembalikan kondisi lahan rusak sebanyak 4.500 hektar. Dibandingkan dengan jumlah total lahan kritis, penambahan kebun raya pada tahun 2025 baru mengurangi 0,005 persen luas lahan kritis.

Kebun sawit

Optimalisasi pemulihan kembali lahan kritis sebenarnya mudah dilakukan karena sudah ditunjang berbagai penelitian secara ilmiah. Pemerhati masalah lingkungan Emil Salim mengatakan, lahan kritis seharusnya dimanfaatkan juga untuk perkebunan sawit.

Saya tidak menolak kebun sawit. Tetapi, sebaiknya perluasan kebun sawit bukan di hutan, tetapi di lahan kritis, katanya.

Penambahan jumlah kebun raya dengan memanfaatkan lahan kritis sangat strategis. Saat ini, sudah ada Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2011 tentang Kebun Raya.

Kebun raya didefinisikan sebagai kawasan konservasi tumbuhan secara eks situ dengan koleksi tumbuhan terdokumentasi dan ditata berdasarkan pola klasifikasi taksonomi, bioregion, dan tematik. Tujuan kebun raya untuk konservasi, penelitian, pendidikan, wisata, dan jasa lingkungan.

Kepala LIPI Lukman Hakim menyatakan, sejak tahun 1817 sudah dikumpulkan spesimen flora, fauna, dan mikroba, yang kini dirawat dan dikelola LIPI. Hingga sekarang, LIPI mengoleksi sekitar 3 juta spesimen.

Spesimen itu menjadi rujukan penelitian keanekaragaman hayati yang masih harus ditingkatkan dengan penelitian dasar lain, kata Lukman.

Penambahan jumlah kebun raya dengan memperhatikan penyelamatan keanekaragaman hayati yang endemik, sangat berpotensi menunjang pengembangan riset mendasar. Keanekaragaman hayati diharapkan lebih banyak diungkap pemanfaatannya. Meskipun saat ini sudah banyak yang diketahui, pemanfaatannya masih minim.(NAW)



» Arsip
» Diakses : 39 kali
» Dikirim : 0 kali



View the Original article

No comments:

Post a Comment